Tujuan konservasi sumber daya air adalah menjaga kelangsungan keberadaan daya dukung, daya tampung, dan fungsi sumber daya air yang dilakukan melalui kegiatan perlindungan dan pelestarian sumber air, pengawetan air, serta pengelolaan kualitas air, dan pengendalian pencemaran air dengan mengacu pada pola pengelolaan sumber daya air yang ditetapkan pada setiap WS.
Tujuan perlindungan dan pelestarian sumber air adalah melindungi dan melestarikan sumber air beserta lingkungan keberadaannya terhadap kerusakan atau gangguan yang disebabkan oleh daya alam, termasuk kekeringan dan yang disebabkan oleh tindakan manusia. Perlindungan dan pelestarian sumber air dilakukan melalui :
- Pemeliharaan kelangsungan fungsi resapan air dan daerah tangkapan air;
- Pengendalian pemanfaatan sumber air;
- Pengisian air pada sumber air;
- Pengaturan prasarana dan sarana sanitasi; dan
- Perlindungan sumber air dalam hubungannya dengan kegiatan pembangunan dan pemanfaatan lahan pada sumber air.
Perlindungan dan pelestarian sumber air dilaksanakan secara vegetatif dan atau teknis sipil melalui pendekatan sosial, ekonomi, dan budaya. Perlindungan dan pelestarian sumber air dijadikan dasar dalam penatagunaan lahan.
Upaya konservasi sumber daya air dilaksanakan pada sungai, danau, waduk, rawa, cekungan air tanah, sistem irigasi, daerah tangkapan air, kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, kawasan hutan, dan kawasan pantai.
A. Konservasi Tanah
Konservasi tanah (Kamus Besar Bahasa Indonesia,1995) adalah cara pengolahan tanah untuk menyelamatkan tanah dari bahaya erosi. Konservasi tanah (Ditjen Rehabilitasi Lahan dan Perhutanan Sosial) adalah upaya mempertahankan, merehabilitasi, dan meningkatkan daya guna lahan sesuai dengan peruntukannya. Praktik konservasi tanah dan air tidak hanya memitigasi terjadinya laju erosi yang melebihi batas toleransi tanah saja tetapi juga mencakup upaya mempertahankan kesuburan tanah baik fisik maupun kimia.
B. Konservasi Sumber Daya Air
Konservasi sumber daya air (Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air) adalah upaya memelihara keberadaan serta keberlanjutan keadaan, sifat, dan fungsi sumber daya air agar senantiasa tersedia dalam kuantitas dan kualitas yang memadai untuk memenuhi kebutuhan makhluk hidup baik pada waktu sekarang maupun yang akan datang. Sumberdaya air adalah air, sumber air, dan daya air yang terkandung di dalamnya.
C. Sumber Daya Lahan
Sumber daya lahan (FAO, 1976) merupakan suatu lingkungan fisik yang terdiri atas iklim, topografi, tanah, hidrologi, dan vegetasi dimana pada batas-batas tertentu mempengaruhi kemampuan penggunaan lahan. Sumber daya tanah dan sumber daya hutan merupakan bagian dari sumber daya lahan.
0 comments:
Post a Comment