Showing posts with label DAS. Show all posts
Showing posts with label DAS. Show all posts

Friday, January 25, 2013

Contoh Hirarki Penyusunan Konservasi DAS

Tujuan konservasi sumber daya air adalah menjaga kelangsungan keberadaan daya dukung, daya tampung, dan fungsi sumber daya air yang dilakukan melalui kegiatan perlindungan dan pelestarian sumber air, pengawetan air, serta pengelolaan kualitas air, dan pengendalian pencemaran air dengan mengacu pada pola pengelolaan sumber daya air yang ditetapkan pada setiap WS.



Tujuan perlindungan dan pelestarian sumber air adalah melindungi dan melestarikan sumber air beserta lingkungan keberadaannya terhadap kerusakan atau gangguan yang disebabkan oleh daya alam, termasuk kekeringan dan yang disebabkan oleh tindakan manusia. Perlindungan dan pelestarian sumber air dilakukan melalui :
  •  Pemeliharaan kelangsungan fungsi resapan air dan daerah tangkapan air;
  •  Pengendalian pemanfaatan sumber air;
  •  Pengisian air pada sumber air;
  •  Pengaturan prasarana dan sarana sanitasi; dan
  •  Perlindungan sumber air dalam hubungannya dengan kegiatan pembangunan dan pemanfaatan lahan pada sumber air.

Perlindungan dan pelestarian sumber air dilaksanakan secara vegetatif dan atau teknis sipil melalui pendekatan sosial, ekonomi, dan budaya. Perlindungan dan pelestarian sumber air dijadikan dasar dalam penatagunaan lahan.

Upaya konservasi sumber daya air dilaksanakan pada sungai, danau, waduk, rawa, cekungan air tanah, sistem irigasi, daerah tangkapan air, kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, kawasan hutan, dan kawasan pantai.

A.    Konservasi Tanah
Konservasi tanah (Kamus Besar Bahasa Indonesia,1995) adalah cara pengolahan tanah untuk menyelamatkan tanah dari bahaya erosi. Konservasi tanah (Ditjen Rehabilitasi Lahan dan Perhutanan Sosial) adalah upaya mempertahankan, merehabilitasi, dan meningkatkan daya guna lahan sesuai dengan peruntukannya. Praktik konservasi tanah dan air tidak hanya memitigasi terjadinya laju erosi yang melebihi batas toleransi tanah saja tetapi juga mencakup upaya mempertahankan kesuburan tanah baik fisik maupun kimia.

B.    Konservasi Sumber Daya Air
Konservasi sumber daya air (Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air) adalah upaya memelihara keberadaan serta keberlanjutan keadaan, sifat, dan fungsi sumber daya air agar senantiasa tersedia dalam kuantitas dan kualitas yang memadai untuk memenuhi kebutuhan makhluk hidup baik pada waktu sekarang maupun yang akan datang. Sumberdaya air adalah air, sumber air, dan daya air yang terkandung di dalamnya.

C.    Sumber Daya Lahan
Sumber daya lahan (FAO, 1976) merupakan suatu lingkungan fisik yang terdiri atas iklim, topografi, tanah, hidrologi, dan vegetasi dimana pada batas-batas tertentu mempengaruhi kemampuan penggunaan lahan. Sumber daya tanah dan sumber daya hutan merupakan bagian dari sumber daya lahan.

Thursday, January 24, 2013

6 Jenis Tanah Longsor

Berikut akan dijelaskan 6 hal jenis tanah longsor yang sering terjadi di wilayah indonesia

1.  Longsoran translasi
Longsoran translasi adalah bergeraknya massa tanah dan batuan pada bidang gelincir berbentuk rata atau menggelombang landai. Jenis longsoran ini paling banyak terjadi di Indonesia.

2. Longsoran rotasi
Longsoran rotasi adalah bergeraknya massa tanah dan batuan pada bidang gelincir berbentuk cekung. Jenis longsoran ini juga banyak terjadi di Indonesia.

3. Pergerakan blok
Pergerakan blok adalah perpindahan batuan yang bergerak pada bidang gelincir berbentuk rata. Longsoran ini disebut juga longsoran translasi blok batu.

4.    Runtuhan batu
Runtuhan batu terjadi ketika sejumlah besar batuan atau material lain bergerak ke bawah dengan cara jatuh bebas. Umumnya terjadi pada lereng yang terjal terutama di daerah pantai.

5. Rayapan tanah
Rayapan tanah adalah jenis tanah longsor yang bergerak lambat. Jenis tanahnya berupa butiran kasar dan halus. Setelah waktu yang cukup lama longsor jenis rayapan ini bisa menyebabkan tiang-tiang telepon, pohon, atau rumah miring ke bawah.

6. Aliran bahan rombakan
Jenis tanah longsor ini terjadi ketika massa tanah bergerak didorong oleh air. Gerakannya terjadi di sepanjang lembah dan mampu mencapai ratusan meter jauhnya. seperti di daerah aliran sungai di sekitar gunungapi. Longsoran jenis ini paling banyak memakan korban jiwa manusia.


Lihat gambar berikut untuk mengetahui masing masing jenis longsoran!


Gejala umum tanah longsor antara lain berupa :
  1. Munculnya retakan-retakan di lereng yang sejajar dengan arah tebing.
  2. Biasanya terjadi setelah hujan.
  3. Munculnya mata air baru secara tiba-tiba.
  4. Tebing rapuh dan kerikil mulai berjatuhan

Saturday, January 12, 2013

Dampak dan Proses Erosi Serta Sedimentasi



 Proses Erosi dan Sedimentasi

Proses erosi karena aliran air dimulai dari hunjaman air hujan di atas tanah pada lahan dengan intensitas tutupan lahan yang rendah. Gaya hunjam yang ditimbulkan oleh air hujan dengan intensitas tinggi dalam durasi yang cukup lama akan mampu melepaskan butir-butir tanah dari induknya. Lepasan butir-butir tanah akan menutup sebagian besar pori-pori tanah sehingga menurunkan peluang infiltrasi air hujan ke dalam tanah. Akibatnya air hujan akan terkonsentrasi di permukaan membentuk aliran permukaan (runoff). 


Apabila gaya resisten antara butir-butir tanah yang terlepas dari induknya lebih besar dari daya angkut aliran permukaan, maka meskipun terjadi erosi, tetapi tidak ada sedimen yang terangkut. Apabila terjadi sebaliknya, maka ada sedimen dalam aliran permukaan yang akan terangkut sampai di bagian hilir. Di mana proses sedimentasi akan terjadi, tergantung pada faktor sediment delivery ratio dan perbandingan antara gaya angkut dan gaya pengendapan sedimen di bagian off site.

Dampak Erosi dan Sedimentasi
Hilangnya top soil, yang merupakan lapisan tanah yang subur dan media tumbuh-kembangnya perakaran, karena erosi akan menyebabkan penurunan kesuburan tanah. Penurunan kesuburan tanah dapat menyebabkan penurunan produktivitas tanah karena adanya kemunduran sifat tanah baik fisik, kimiawi, dan biologis.

Untuk mendapatkan tingkat produksi tertentu, tanah yang kurang subur akan memerlukan asupan unsur hara (pupuk) yang lebih banyak. Ini berarti perlu biaya yang lebih tinggi. Selain itu, erosi akan menyebabkan lapisan media untuk tumbuh-kembangnya perakaran lama kelamaan menjadi semakin tipis. Sedangkan proses geologi pembentukan tanah memerlukan waktu yang sangat lama. Apabila tidak ada upaya perbaikan yang tepat, kerusakan fisik tanah akan sulit diperbaiki.

Erosi juga menyebabkan tingkat infiltrasi tanah akan terus menurun. Menurunnya tingkat inliltrasi akan menyebabkan pasokan air hujan yang akan disimpan di dalam lapisan tanah sebagai air tanah (ground water) sebagai unsur utama base flow, cadangan air di musim kemarau, dan tempat menyimpan kelebihan air di musim hujan, menjadi semakin kecil. Akibatnya, akan terjadi kekeringan di musim kemarau dan banjir di musim hujan. Kekeringan di musim kemarau akan diperparah dengan adanya limbah cair yang tidak dikelola sebagaimana mestinya.

 

Metode Pendekatan Studi Konservasi DAS


Pendekatan yang dapat digunakan dalam Pekerjaan Studi Konservasi DAS adalah sebagai berikut

1.Hierarchical management approach, dengan pengertian bahwa semua kegiatan akan dilaksanakan berdasarkan atau mengacu pada ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang mempunyai kekuatan publik di atasnya;

2.Holistically integrated approach, dengan pengertian bahwa pekerjaan akan dilaksanakan secara terpadu dan menyeluruh, dengan mempertimbangkan seluruh aspek terkait, dan dijaga tetap berasaskan keseimbangan dan dalam suatu koordinasi yang dinamik;

3.Stakeholders approach, dengan pengertian bahwa pekerjaan akan dilaksanakan dengan melibatkan seluruh stakeholders terkait dengan kegiatan konservasi terpadu sumberdaya air;

4.Bottom-up approach, dengan pengertian bahwa pekerjaan akan dilaksanakan dengan mengutamakan kepentingan dan partisipasi masyarakat.

Pendekatan hierarchical management dilakukan dalam rangka mengindahkan amanat peraturan perundang-undangan yang ada, khususnya Undang-Undang No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air. Bahwa payung hukum dalam pengelolaan sumber daya air adalah berbentuk pola pengelolaan sumber daya air yang harus berkekuatan hukum formal, yang bersumber dari rumusan kebijakan sumber daya air, baik pada tingkat nasional, tingkat propinsi, tingkat kabupaten/kota, dan kearifan lokal (local wisdom) termasuk berbagai masukan dari seluruh stakeholders.

Berdasarkan pola tersebut selanjutnya akan dapat dihasilkan rencana induk, analisis sosial dan lingkungan hidup, studi kelayakan, program dan keterpaduan, keseimbangan, dan koordinasi yang dimaksud mencakup keterpaduan sumber daya hutan, sumber daya lahan, sumberdaya air, sumber daya manusia, dan sumber daya alam lainnya. Selain itu dibedakan juga antara keterpaduan dan keseimbangan alami dan non-alami.

Keterpaduan dan keseimbangan alami mencakup : daerah hulu dan hilir, kuantitas dan kualitas, air hujan dan air permukaan serta air tanah, dan penggunaan lahan (landuse) dan pendayagunaan air (siklus hidrologi). Sedangkan keterpaduan dan keseimbangan non-alami mencakup : antar sektor dalam pembuatan kebijakan, program, dan kegiatan (nasional, propinsi, kabupaten/kota); antar stakeholders; dan antar daerah, baik horizontal maupun vertikal. Dalam pengelolaan sumber daya air secara terpadu dan terkoordinasi, agar dapat diintegrasikan program-program kebijakan terpadu, diperlukan adanya wadah integrasi yang disetujui dan dioperasionalkan oleh seluruh stakeholders.

Menurut Global Water Partnership (2000) pengelolaan terpadu sumber daya air adalah suatu proses yang mengintegrasikan pengelolaan sumber daya air, sumber daya lahan, dan sumber daya terkait lainnya secara terkoordinasi. Prinsip pengelolaan terpadu ini dikembangkan sebagai respon terhadap perilaku pengelolaan sumber daya air yang selama ini cenderung terfragmentasi sehingga berbagai kebijakan dan program sektor yang terkait dengan sumber daya air sulit bersinergi.

Undang-Undang Sumber Daya Air (Pasal 85 dan Pasal 86) mengamanatkan bahwa pengelolaan sumber daya air mencakup kepentingan lintas sektoral dan lintas wilayah yang memerlukan keterpaduan tindak untuk menjaga kelangsungan fungsi dan manfaat air dan sumber air. Pengelolaan itu harus dilakukan melalui koordinasi dengan mengintegrasikan kepentingan berbagai sektor, wilayah, dan para pemilik kepentingan dalam bidang sumber daya air, sumber daya lahan, dan sumber daya lainnya.

Wadah koordinasi yang harus disiapkan adalah wadah yang menyediakan akses bagi semua stakeholder, khususnya primary stakeholder. Wadah tersebut harus mampu menyediakan dan memberikan informasi seluas-luasnya kepada yang memerlukan. Wadah tersebut harus mampu melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air dimana dalam pelaksanaan pengelolaan sumber daya air, masyarakat berhak untuk memperoleh informasi yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya air. Selain itu, masyarakat mempunyai kesempatan yang sama untuk berperan dalam proses perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan terhadap pengelolaan sumber daya air.

Wadah koordinasi tersebut harus mempunyai program yang jelas dan terarah agar bencana erosi dapat dikelola dengan baik secara terpadu dan berkesinambungan dan pengelolaaannya harus langsung di lokasi (on site) oleh mereka yang berada on site. Mereka itu adalah para primary stakeholder tersebut. Dan mereka harus diberi peran utama dalam implementasi konservasi on site. Wadah tersebut juga harus mampu menyediakan pendamping, khususnya di bidang-bidang teknis, ekonomis (termasuk pasar), dan lingkungan, bagi mereka memerlukan adanya pendampingan. Para pendamping ini dapat muncul dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Pemerhati, Perbankan, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Perusahaan, misalnya di bidang usaha perkayuan. Dalam hal ini, instansi daerah dan pusat serta para fasilitator lainnya, sebagai secondary stakeholder, harus mampu berfungsi sebagai inovator dan regulator.

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More