Friday, July 19, 2013

Koordinasi Dalam Pengelolaan Sumber Daya Air

Undang-Undang Sumber Daya Air (Pasal 85 dan Pasal 86) mengamanatkan bahwa pengelolaan sumber daya air mencakup kepentingan lintas sektoral dan lintas wilayah yang memerlukan keterpaduan tindak untuk menjaga kelangsungan fungsi dan manfaat air dan sumber air. Pengelolaan itu harus dilakukan melalui koordinasi dengan mengintegrasikan kepentingan berbagai sektor, wilayah, dan para pemilik kepentingan dalam bidang sumber daya air, sumber daya lahan, dan sumber daya lainnya.Wadah koordinasi yang harus disiapkan adalah wadah yang menyediakan akses bagi semua stakeholder, khususnya primary stakeholder. Wadah tersebut harus mampu menyediakan dan memberikan informasi seluas-luasnya kepada yang memerlukan. Wadah tersebut harus mampu melaksanakan amanat...

Keterpaduan Dalam Pengelolaan Sumber Daya Air

Azas dasar pengelolaan sumber daya air adalah : azas kelestarian, keseimbangan, kemanfaatan umum, keterpaduan dan keserasian, keadilan, kemandirian, serta transparansi dan akuntabilitas. Atas dasar azas tersebut maka sumber daya air yang mempunyai fungsi sosial, lingkungan hidup, dan sosial tersebut harus dikelola secara menyeluruh, terpadu, dan berwawasan lingkungan, karena tujuan dari pengelolaan sumber daya air adalah mewujudkan kemanfaatan sumber daya air yang berkelanjutan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.Pola pengelolaan sumber daya air disusun berdasarkan WS dengan prinsip keterpaduan antara air permukaan dan air tanah serta prinsip keseimbangan antara upaya konservasi dan pendayagunaan sumber daya air. Proses penyusunannya harus...

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More