Friday, July 19, 2013

Keterpaduan Dalam Pengelolaan Sumber Daya Air


Azas dasar pengelolaan sumber daya air adalah : azas kelestarian, keseimbangan, kemanfaatan umum, keterpaduan dan keserasian, keadilan, kemandirian, serta transparansi dan akuntabilitas. Atas dasar azas tersebut maka sumber daya air yang mempunyai fungsi sosial, lingkungan hidup, dan sosial tersebut harus dikelola secara menyeluruh, terpadu, dan berwawasan lingkungan, karena tujuan dari pengelolaan sumber daya air adalah mewujudkan kemanfaatan sumber daya air yang berkelanjutan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Pola pengelolaan sumber daya air disusun berdasarkan WS dengan prinsip keterpaduan antara air permukaan dan air tanah serta prinsip keseimbangan antara upaya konservasi dan pendayagunaan sumber daya air. Proses penyusunannya harus melibatkan peran masyarakat (termasuk masyarakat adat) dan dunia usaha.

Pengelolaan air permukaan didasarkan pada WS, sedangkan pengelolaan air tanah di dasarkan pada cekungan air tanah

Menurut Global Water Partnership (2000) pengelolaan terpadu sumber daya air adalah suatu proses yang mengintegrasikan pengelolaan sumber daya air, sumber daya lahan, dan sumber daya terkait lainnya secara terkoordinasi. Prinsip pengelolaan terpadu ini dikembangkan sebagai respons terhadap perilaku pengelolaan sumber daya air yang selama ini cenderung terfragmentasi sehingga berbagai kebijakan dan program sektor yang terkait dengan sumber daya air sulit bersinergi.

Keterpaduan tersebut, menurut Undang-Undang No. 7 Tahun 2004, Pasal  3, mencakup dua komponen besar yaitu sistem alami dan sistem buatan (non-alami). Pada komponen sistem alami sekurangnya ada empat aspek pengelolaan yang perlu dipadukan, yaitu :
* keterpaduan antara daerah hulu dan daerah hilir,
* keterpaduan antara kuantitas dan kualitas,
* keterpaduan air hujan dengan air permukaan dan air bawah tanah, dan
* keterpaduan antara penggunaan lahan (land use) dengan pendayagunaan air (siklus hidrologi).

Keterpaduan pada sistem non-alami (buatan) sedikitnya mencakup tiga aspek keterpaduan, yaitu :
1. keterpaduan antar sektor dalam pembuatan kebijakan, program, dan kegiatan, baik di tingkat nasional, propinsi, dan kabupaten/kota (misalnya : untuk mengintegrasikan kebijakan pembangunan ekonomi dengan kebijakan pembangunan sosial serta kebijakan lingkungan hidup);
2. keterpaduan antar semua pemilik kepentingan (stakeholders);
3. keterpaduan antar daerah baik secara horizontal maupun secara vertikal.




0 comments:

Post a Comment

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More