Undang-Undang Sumber Daya Air (Pasal 85 dan Pasal 86) mengamanatkan bahwa pengelolaan sumber daya air mencakup kepentingan lintas sektoral dan lintas wilayah yang memerlukan keterpaduan tindak untuk menjaga kelangsungan fungsi dan manfaat air dan sumber air. Pengelolaan itu harus dilakukan melalui koordinasi dengan mengintegrasikan kepentingan berbagai sektor, wilayah, dan para pemilik kepentingan dalam bidang sumber daya air, sumber daya lahan, dan sumber daya lainnya.
Wadah koordinasi yang harus disiapkan adalah wadah yang menyediakan akses bagi semua stakeholder, khususnya primary stakeholder. Wadah tersebut harus mampu menyediakan dan memberikan informasi seluas-luasnya kepada yang memerlukan. Wadah tersebut harus mampu melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air dimana dalam pelaksanaan pengelolaan sumber daya air, masyarakat berhak untuk memperoleh informasi yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya air. Selain itu, masyarakat mempunyai kesempatan yang sama untuk berperan dalam proses perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan terhadap pengelolaan sumber daya air.
Masyarakat tersebut adalah : para petani hortikultura di daerah dengan ketinggian = 1.500 m, para petani lahan kering di daerah dengan ketinggian antara 500 m sampai 1.500 m, dan masyarakat. Mereka adalah orang-orang terkena dampak (effected people) langsung dari bencana erosi. Bencana ini tidak dapat dicegah, tindakan utama terhadap ancaman bahaya erosi hanyalah sebatas mitigasi.
Wadah koordinasi tersebut harus mempunyai program yang jelas dan terarah agar bencana erosi dapat dikelola dengan baik secara terpadu dan berkesinambungan dan pengelolaaannya harus langsung di lokasi (on farm) oleh mereka yang berada on farm. Mereka itu adalah para primary stakeholder tersebut. Dan mereka harus diberi peran utama dalam implementasi konservasi on farm. Wadah tersebut juga harus mampu menyediakan pendamping, khususnya di bidang-bidang teknis, ekonomis (termasuk pasar), dan lingkungan, bagi mereka memerlukan adanya pendampingan,. Para pendamping ini dapat muncul dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Pemerhati, Perbankan, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Perusahaan, misalnya : dairy (susu, dan lain-lain) dan meubel atau usaha perkayuan lainnya. Dalam hal ini, instansi daerah dan pusat serta para fasilitator lainnya, sebagai secondary stakeholder, harus mampu berfungsi sebagai inovator dan regulator.
Berdasarkan kondisi lapangan saat ini, wadah koordinasi tersebut harus mampu menyiapkan program kerja yang tajam menukik ke upaya pemecahan masalah yang dijumpai di lapangan. Orientasi program-program tersebut mengarah ke hal-hal berikut :
* Program konservasi jangka panjang yang saat ini sedang berjalan pelaksanaannya on-farm;
* Program konservasi jangka panjang di daerah hortikultura (high intensity vegetable growing area);
* Program konservasi jangka panjang di daerah dry land crops (tegalan) dengan hutan masyarakat;
* Program konservasi jangka pendek berupa pengendalian erosi di daerah :
* lembah kaki bukit berjurang (parit jurang, gully, rill, dan sejenisnya);
* tanah longsor dan gerusan tebing alur sungai;
* proyek pembangunan : jalan, kawasan industri, pemukiman, dan jenis proyek lainnya;
* perkotaan dan pedesaan berupa pengendalian run-off (limpasan air hujan).
Selain hal diatas peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1997 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional Pasal 45 ayat (4) mengatur bahwa kriteria kawasan budidaya untuk kawasan hutan rakyat adalah : luas minimal 0,25 ha dan mempunyai fungsi hidrologis/ pelestarian ekosistem, luas penutupan tajuk minimal 50% danmerupakan tanaman cepat tumbuh. Kawasan ini diharapkan dapat memberikan manfaat :
1. Meningkatkan perkembangan pembangunan lintas sektor dan sub-sektor serta kegiatan ekonomi sekitarnya;
2. Meningkatkan fungsi lindung;
3. Meningkatkan upaya pelestarian kemampuan sumberdaya alam;
4. Meningkatkan kesempatan kerja;
5. Meningkatkan pendapatan masyarakat, terutama di daerah setempat;
6. Meningkatkan pendapatan daerah dan nasional;
7. Meningkatkan ekspor;
8. Mendorong perkembangan usaha dan peran serta masyarakat terutama di daerah setempat
Berdasarkan program kerja kegiatan-kegiatan konservasi seperti yang telah tersusun tersebut, kiranya sudah dapat digambarkan bagaimana nanti tugas pokok dan fungsi dari wadah koordinasi yang harus dibentuk.